Pajak Saham Berapa Persen

Pajak Saham Berapa Persen

Ajaib.co.id – Investasi saham merupakan investasi yang menghasilkan keuntungan paling banyak, terutama untuk investasi jangka panjang. Banyak yang penasaran berapa persen keuntungan yang bisa didapatkan dari investasi jangka panjang ini. Untuk kamu yang pemula, mungkin kamu masih kebingungan beda dari investasi jangka panjang dan jangka pendek. Jadi, kita akan membahasnya sedikit.

Semakin banyak modal, semakin banyak keuntungan yang didapatkan

Di investasi saham sebenarnya tidak dibatasi berapa modal yang ingin kamu keluarkan, tapi semakin banyak modal yang ditanam, semakin banyak keuntungan yang bisa kamu miliki.

Mulai dari modal kecil

Untuk memulai trading saham sekarang tidak memerlukan modal yang besar. Seperti di Ajaib, kamu bebas menentukan modal pertamamu. Untuk pemula, menyediakan modal kecil pun tidak masalah karena masih ingin belajar dulu.

Investasi trading saham (jangka pendek)

Investasi saham jangka pendek bisa kita kenal juga dengan trading saham. Trading saham merupakan kegiatan menjual dan membeli saham yang dilakukan harian. Itu artinya kamu melakukan kegiatan ini setiap hari untuk mendapatkan keuntungan.

Namun, kegiatannya memang tidak sesederhana membeli, lalu menjual. Agar mendapatkan keuntungan tentunya kamu harus membeli ketika harganya murah, lalu menjual ketika harganya naik.

Hanya saja hal ini tidak selalu terjadi. Jadi, kamu harus bisa memilih saham dengan jeli, dan strategi yang harus diperhatikan seperti ini.

Tahu analisis teknikal

Analisis teknikal ini harus kamu kuasai bahkan sebelum memutuskan masuk ke dunia trading saham. Analisis teknikal bisa membuatmu tahu kapan waktu yanh tepat untuk membeli dan menjual saham. Cara mempelajarinya kamu perlu membaca buku tentang analisis teknikal dan mengikuti seminar atau workshop trading saham.

Mulai Investasi di Ajaib Sekuritas Sekarang!

Masa depan kamu tentu akan menjadi lebih terjamin dan aman secara finansial bila kamu berinvestasi, bukan? Ajaib Sekuritas hadir untuk memberikan pengalaman investasi yang lebih aman dan terpercaya. Mulai perjalanan investasimu bersama Ajaib Sekuritas sekarang, karena proses pendaftarannya yang mudah dan 100% online, tanpa memerlukan modal yang besar.

Berbagai layanan dan indeks saham juga tersedia dalam rangka mendukung investasimu agar semakin maksimal! Mulai dari saham, reksadana, margin trading, day trading, dan layanan bagi nasabah premium, Ajaib Prime, bisa kamu temukan di aplikasi Ajaib Sekuritas.

Jadi, tunggu apalagi? Yuk, download aplikasi Ajaib Sekuritas sekarang!

Yuk, beri rating untuk berterima kasih pada penjawab soal!

Caroline.id merupakan platform jual beli mobil dengan tiga layanan utama yaitu jual, beli dan tukar tambah dan bisa diakses secara daring atau mengunjungi dealer terdekat.

tirto.id - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan alias Undang-Undang (UU) HPP tak hanya mengatur kenaikan Pajak Pertambahan Nilai menjadi 12 persen pada 2025. Beleid ini juga mengatur kenaikan tarif PPN atas kegiatan membangun rumah sendiri (KMS) dari yang sebelumnya 2,2 persen menjadi 2,4 persen per 1 Januari 2025.

Kegiatan membangun rumah sendiri adalah kegiatan mendirikan bagunan yang dilakukan oleh orang pribadi dan bangunan tersebut digunakan sendiri atau oleh pihak lain. Artinya, Artinya, bangunan yang didirikan tidak digunakan untuk kegiatan usaha atau pekerjaan apapun.

Tarif PPN membangun rumah sendiri diatur secara rinci di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.

“Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20% (dua puluh persen) dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak,” demikian tertulis di Pasal 3 ayat (2) PMK Nomor 61 Tahun 2022 tersebut, dikutip Tirto Jumat (13/9/2024).

Artinya, dengan tarif PPN yang saat ini berlaku ialah 11 persen, maka saat wajib pajak (WP) membangun rumah sendiri akan dikenakan PPN sebesar 2,2 persen (20 persen x tarif PPN 11 persen). Dengan demikian, jika per Januari nanti pemerintah mengerek PPN menjadi 12 persen, PPN atas KMS akan menjadi 2,4 persen (20 persen x tarif PPN 12 persen).

“Dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/ atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah,” lanjut Pasal 3 ayat (3) aturan itu.

Meski begitu, tidak semua rumah yang dibangun atau direnovasi sendiri akan dikenakan tarif PPN 2,4 persen. Pada Pasal 2 ayat (4) dijelaskan, rumah yang dikenai PPN adalah bangunan yang berdiri di atas bidang tanah dan/atau perairan dengan konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/ atau baja. Selain itu, bangunan diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.

“Dan luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200m2 (dua ratus meter persegi),” bunyi beleid tersebut.

Sementara itu, kegiatan membangun sendiri dapat dilakukan sekaligus dalam jangka waktu tertentu atau bertahap, dengan jangka waktu antartahapan tak lebih dari 2 tahun. Ketika masa pembangunan antartahapan lebih dari 2 tahun, dianggap sebagai kegiatan membangun sendiri yang terpisah.

“Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dihitung, dipungut, dan disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri dengan besaran tertentu,” bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 61 Tahun 2022.

tirto.id - Flash news

Reporter: Qonita AzzahraPenulis: Qonita AzzahraEditor: Irfan Teguh Pribadi

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) membangun rumah sendiri atau tanpa kontraktor mulai tahun depan akan naik menjadi 2,4 persen apabila pajak umum jadi 12 persen.

Adapun tarif PPN membangun rumah sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.

Besaran tarif apabila membangun rumah sendiri ditetapkan sebesar 20 persen dari PPN secara umum. Artinya, apabila PPN menjadi 12 persen, maka tarif pajak membangun rumah sendiri jadi 2,4 persen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, tak semua yang membangun rumah sendiri dikenakan PPN 2,4 persen. Sebab, syarat luas bangunan yang dikenakan pajak adalah luas di atas 200 meter persegi.

Dengan demikian, bagi masyarakat yang ingin membangun sendiri tapi luasnya di bawa 200 meter persegi, tak perlu khawatir karena tak akan dikenakan PPN.

Sebelumnya, rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen sudah dituangkan dan ditetapkan di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Saat ini, PPN sebesar 11 persen.

"Tarif PPN sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025," tulis Pasal 7 UU HPP.

TRIBUNPRIANGAN.COM -  Pemerintah akan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Atas kebijakan tersebut, salah satu PPN yang akan ikut naik ialah PPN atas kegiatan membangun sendiri, termasuk di dalamnya membangun rumah sendiri. Besaran pajak membangun rumah sendiri naik dari 2,2 persen menjadi 2,4 persen.

Pemungutan PPN atas kegiatan membangun sendiri ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2022.

"Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutang bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri," bunyi pasal 2 ayat 2 PMK Nomor 61/PMK.03/2022.

"Kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain," bunyi ayat selanjutnya.

Besaran PPN untuk membangun bangunan sendiri ini dihitung dari hasil perkalian 20 persen dengan tarif PPN pada Pasal 7 ayat 1 UU HPP yang akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Baca juga: 1.230 Formasi Dibuka Kemenkeu pada CPNS 2024 Setelah 5 Tahun Hiatus, Ini Daftar 12 Unit Kerjanya

Dengan demikian, tarif PPN kegiatan membangun sendiri juga akan naik dari saat ini 2,2 persen menjadi 2,4 persen mulai tahun depan.

"Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak," bunyi Pasal 3 ayat 2 PMK Nomor 61/PMK.03/2022.

Kemudian, dalam aturan yang sama juga dijelaskan kriteria kegiatan membangun sendiri yang dikenakan PPN ini, yaitu:

- Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/ atau baja;

- Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan

- Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.

Kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud dalam aturan tersebut dapat dilakukan secara:

Investasi jangka panjang dan jangka pendek, mana yang lebih untung?

Investasi saham merupakan salah satu instrumen investasi yang punya risiko paling tinggi. Hal ini dikarenakan nilai saham yang fluktuasinya sering naik-turun tak menentu, dan tidak terprediksi juga.

Artinya jika hari ini mengalami kenaikan, bisa saja harga saham besoknya tiba-tiba turun sangat jauh, dan terkadang hal itu bisa membuat investor khawatir karena modal mereka bisa hilang dalam sekejap.

Inilah yang harus kamu persiapkan ketika memasuki pasar modal. Kamu bisa saja mendapatkan keuntungan kapan pun dan bisa saja kehilangan modal kapan pun.

Untuk itulah kamu perlu tahu strategi apa saja yang harus dilakukan untuk meminimalisir risiko. Strategi yang dipasang di investasi jangka panjang dan investasi jangka pendek itu berbeda.

Keuntungan berlipat-lipat ketika berhasil memilih saham yang tepat

Seperti yang sudah disebutkan di atas, investasi saham jangka panjang bisa dipraktekkan dengan mendiamkan sebuah saham dalam waktu yang lama. Tidak terpengaruh harga saham itu akan turun atau akan naik.

Tapi tentunya kamu punya target bahwa harga saham itu harus naik signifikan dibandingkan ketika pertama kali kamu membelinya. Berapa persen naiknya sukar diprediksi, tapi bisa memberikanmu kejutan.

Sangat mungkin sekali sebuah saham dengan harga Rp300, ketika kamu tunggu sampai 5 tahun, harganya naik jadi Rp30.000. Berapa persen kenaikannya? Sangat banyak, bukan?

Belum lagi dividen yang akan kamu dapatkan dari perusahaan. Untuk itulah kamu perlu menemukan perusahaan yang tepat. Jadi, berapa persen keuntungan ideal saham jangka panjang? Tidak bisa ditentukan dengan perhitungan biasa.

Memasang target yang realistis

Ketika memutuskan untuk trading saham kamu perlu memasang target. Namun, target ini tidak bisa sembarangan target, yang artinya kamu perlu realistis dalam menentukan keuntungan yang ingin didapat.

Berapa persen keuntungannya? Itu terserah kamu. Mendapatkan keuntungan antara 3 hingga 5 % saja sudah cukup bagus jika kamu bisa konsisten meraihnya setiap hari.

Walaupun bisa mendapatkan keuntungan setiap hari, kamu harus tetap bersabar karena ini bukan sekadar kegiatan main-main. Di trading saham pun kamu tidak bisa langsung mendapatkan hasil yang banyak. Harus bersabar menunggu sampai targetmu tercapai.

Investasi saham (jangka panjang)

Investasi jangka panjang punya strategi yang berbeda dengan trading saham. Praktiknya saja berbeda. Ketika kamu memulai investasi saham jangka panjang, kamu mendiamkan modalmu itu di sebuah perusahaan dalam kurun waktu lebih dari setahun.

Untuk mendapatkan keuntungan kamu perlu menjual saham tersebut ketika harganya naik. Jadi, di sini kamu menunggu momen yang pas. Inilah strategi yang diperlukan.